Beranda / Layanan / Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi


Jika jawaban atasan PPID tetap tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa: 

  1. Waktu Pengajuan: Maksimal 14 hari kerja setelah menerima jawaban tertulis dari Atasan PPID.
  2. Proses: Komisi Informasi akan melakukan mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi. 


Persidangan Sengketa (Jika Melalui Mediasi)

Bawaslu akan menindaklanjuti proses di Komisi Informasi:

  1. PPID Bawaslu akan mempersiapkan berkas, jawaban tertulis, dan bahan untuk mediasi.
  2. Mediator akan memfasilitasi pertemuan antara pemohon dan PPID Bawaslu.


Dokumen yang Diperlukan

Saat mengajukan keberatan atau sengketa, pastikan membawa:

  1. Salinan surat permohonan informasi awal.
  2. Salinan surat penolakan/jawaban dari PPID Bawaslu.
  3. Identitas diri (KTP/Badan Hukum)