Prosedur Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi
Jika jawaban atasan PPID tetap tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa:
- Waktu Pengajuan: Maksimal 14 hari kerja setelah menerima jawaban tertulis dari Atasan PPID.
- Proses: Komisi Informasi akan melakukan mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi.
Persidangan Sengketa (Jika Melalui Mediasi)
Bawaslu akan menindaklanjuti proses di Komisi Informasi:
- PPID Bawaslu akan mempersiapkan berkas, jawaban tertulis, dan bahan untuk mediasi.
- Mediator akan memfasilitasi pertemuan antara pemohon dan PPID Bawaslu.
Dokumen yang Diperlukan
Saat mengajukan keberatan atau sengketa, pastikan membawa:
- Salinan surat permohonan informasi awal.
- Salinan surat penolakan/jawaban dari PPID Bawaslu.
- Identitas diri (KTP/Badan Hukum)