TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PPID BAWASLU KABUPATEN FAKFAK
- Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui Situs Resmi PPID Bawaslu Kabupaten Fakfak https://ppid-fakfak.bawaslu.go.id/, Telepon/WhatsApp resmi (082398180600), atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk melakukan permohonan Informasi di Pelayanan PPID.
- Pemohon mengisi formulir/menyampaikan permohonan informasi dan memberikan salinan identitas diri/badan yang sah (KTP/SIM/Legalitas Lembaga).
- Pemohon menerima bukti permohonan informasi dari petugas informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi dengan benar.
- Dalam jangka waktu 10 hari kerja, pemohon menerima pemberitahuan tertulis dari PPID (dapat diperpanjang 7 hari kerja tambahan jika diperlukan penelusuran lebih lanjut).
- Pemohon informasi menerima informasi yang diminta atau surat keputusan resmi PPID tentang penolakan permohonan informasi dari petugas jika data bersifat rahasia/dikecualikan.